Pelaku UMKM yang telah menjadi penerima BPUM tahun 2020 masih bisa menjadi penerima di 2021 tanpa melakukan pengajuan pendaftaran, namun tetap harus mengikuti kebijakan Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.***
Pelaku UMKM yang telah menjadi penerima BPUM tahun 2020 masih bisa menjadi penerima di 2021 tanpa melakukan pengajuan pendaftaran, namun tetap harus mengikuti kebijakan Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.***
Editor: Mufit Apriliani