Syarat Jadi Penerima BLT Banpres Rp1,2 Juta, Tanda Lolos BPUM: Dapat SMS atau Terdaftar di eform.bri.co.id

- 16 Mei 2021, 17:03 WIB
Syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar jadi penerima BLT Banpres Rp1,2 juta.
Syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar jadi penerima BLT Banpres Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm
  1. Mendatangi kantor BRI terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan panjangnya antrean
  2. Membawa KTP asli dan fotokopi
  3. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlaj (SPTJM) serta Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan pihak BRI tanpa materai
  4. Apabila tidak mendapatkan SMS namun terdaftar sebagai penerima BPUM di laman https://eform.bri.co.id/bpum, dapat membawa hasil tangkap layar tersebut

Selanjutnya, berkas akan diverifikasi oleh pihak Bank BRI dan dana pencairan BPUM Rp1,2 juta dapat diterima.

Baca Juga: Bansos Rp 1,2 Juta Belum Cair? Cek Syarat Dapat BLT UMKM dan Cara Daftar agar Dana Banpres BPUM Cair Mei 2021

Namun pihak BRI menyarankan masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan pencairan dana BLT Banpres, karena BRI memberikan kelonggaran waktu hingga 3 bulan setelah dinyatakan menjadi penerima.

Masyarakat yang nama, NIK KTP miliknya dinyatakan menjadi penerima namun merasa tidak memiliki nomor rekening yang terdaftar di laman https://eform.bri.co.id/bpum, akan dibuatkan rekening baru untuk pencairan dana BLT Banpres Rp1,2 juta.

Dikutip dari ANTARANEWS, 4 Mei 2021, Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghimbau pelaku UMKM agar segera melakukan pendaftaran BPUM sebelum ditutup pada 31 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta Meskipun NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id

“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021,” terang LaNyalla, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Selengkapnya, berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta:

Pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai:

  • WNI
  • Memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Bagi pelaku UMKM yang pernah menjadi penerima di tahun 2020 masih dapat menjadi penerima di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah