BERITA DIY - Kabar baik! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bakal kembali cair pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kemnaker.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah, BLT Subsidi Gaji bakal kembali cair usai Lebaran.
"Nanti setelah lebaran," ucapnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Bocoran Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Link Daftar CPNS dan Formasi Lengkap PPPK
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Sebelumnya, Kemnaker pada 2020 menyalurkan BLT subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja yang disalurkan dalam dua termin.
Adapun kriteria yang bakal mendapatkan BLT tersebut ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.
Agar terdaftar dalam sistem Kemnaker, perusahaan wajib mengusulkan terlebih dulu kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, proses pengusulan belum ditentukan.
Berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji:
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Bocoran Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Link Daftar CPNS dan Formasi Lengkap PPPK
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja atau Buruh penerima Upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.***