Bocoran Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Ini Daftar Kriteria yang Dapat Subsidi Gaji Kemnaker

- 13 Mei 2021, 05:28 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

BERITA DIY - Kabar baik! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bakal kembali cair pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kemnaker.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah, BLT Subsidi Gaji bakal kembali cair usai Lebaran.

"Nanti setelah lebaran," ucapnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Masih Ada Kuota 4,2 Juta UMKM! Ini Cara Daftar dan Cek BLT BPUM BRI di eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id

Baca Juga: Bocoran Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Link Daftar CPNS dan Formasi Lengkap PPPK

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sebelumnya, Kemnaker pada 2020 menyalurkan BLT subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja yang disalurkan dalam dua termin.

Adapun kriteria yang bakal mendapatkan BLT tersebut ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Baca Juga: Tidak Cuma BPUM, Ini 5 BLT yang Cair Sebelum Lebaran di Mei 2021: Ada Bansos Tunai hingga Rp 10,8 Juta

Agar terdaftar dalam sistem Kemnaker, perusahaan wajib mengusulkan terlebih dulu kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, proses pengusulan belum ditentukan.

Berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji:

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Hore! UMKM Dapat BLT Rp 1,2 Juta dari PNM Mekaar, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima di Banpresbpum.id

Baca Juga: Bocoran Kapan Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Link Daftar CPNS dan Formasi Lengkap PPPK

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x