BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dijalankan Kemenkop UKM pada tahun ini cair ke 12,8 juta pelaku usaha mikro atau UMKM.
Hingga awal Mei 2021, bantuan ini telah disalurkan kepada 8,6 juta UMKM atau 88,11 persen. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Sementara untuk anggaran yang disiapkan untuk BPUM dalam APBN mencapai Rp 15,36 triliun. Ditargetkan, ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.
Teten menjelaskan, Pemerintah akan jor-joran menyalurkan BPUM menjelang Lebaran. Tujuannya yakni untuk menggenjot daya beli masyarakat.
“Kami akan terus kejar sampai lebaran karena ini saya kira berkaitan juga untuk kemampuan mendorong daya beli di masyarakat,” tegas Teten.
Berikut syarat agar bisa mendapat BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Bocoran Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Ini Daftar Kriteria yang Dapat Subsidi Gaji Kemnaker
Berikut cara daftar BPUM usai memenuhi syarat:
1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Baca Juga: Nama Tak Terdaftar Link BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id? Ini Cara Agar Dapat BPUM
2. Mengisi formulis serta melengkapi data berupa:
- NIK eKTP
- KK
- nama lengkap
- alamat KTP
- alamat usaha
- jenis kelamin
- tanggal lahir
- bidang usaha
- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat bisa mengecek melalui situs BPUM milik BRI terlebih dulu:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika di situs BPUM BRI tak ada, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:
- Kunjungi laman hbanpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Untuk pencairan BPUM akan dilakukan usai nama tercantum di situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Proses pencairan BLT UMKM dilakukan hingga akhir 2021.***