Hukum Zakat Fitrah Setelah Lebaran Idul Fitri, Apakah Sah? Simak Penjelasanya

- 10 Mei 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi penerima zakat.
Ilustrasi penerima zakat. /Pixabay/aamiraimer

Dalam referensi tersebut dijelaskan pula bahwa mengakhirkan zakat dari hari raya Id hukumnya haram tanpa adanya udzur. Bila ada udzur maka hukumnya tak lagi haram. Udzur yang dimaksud dalam hal ini secara lugas dicontohkan dalam kitab Fath al-Mu’in berikut:

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat dan Link Live Streaming Penentuan Lebaran 2021

ـ (وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه 

“Haram mengakhirkan membayar zakat fitrah setelah hari raya Id dengan tanpa adanya udzur seperti masih belum adanya harta (untuk zakat) atau belum adanya orang yang berhak menerima zakat. Dan wajib mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya,” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, Hal. 174)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membayar zakat fitrah setelah lebaran Idul Fitri adalah haram hukumnya dan memiliki kewajiban untuk mengqadhanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x