Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 3 Mei 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi penerima zakat.
Ilustrasi penerima zakat. /Pixabay/aamiraimer

BERITA DIY - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim, baik perempuan maupun laki-laki, mampu atau tidak, baligh maupun belum.

Zakat fitrah harus dibayarkan menjelang shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, maka tidak terhitung zakat fitrah, melainkan shodaqoh biasa.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Nabi Muhammad Saw dalam hadits berikut.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Apel bagi Tubuh, Dapat Menurunkan Berat Badan hingga Meningkatkan Fungsi Otak

"Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).

Lalu, ke manakah zakat tersebut dibayarkan? Sesuai dengan firman Allah Swt, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60).

Baca Juga: Sudah Menikah Satu Bulan, Aurel Hermansyah Merasa Jadi Istri yang Paling Bahagia Dinikahi Atta Halilintar

Berikut daftar dan pemaknaannya.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x