Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Saat Libur Lebaran

- 10 Mei 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi samsat.
Ilustrasi samsat. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

2. Setelah selesai proses install, klik "mulai" dan pilih "pendaftaran". Jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa berkas.

3. Isi formulir dengan data diri Anda, seperti NIK, nomor polisi yang tertera di STNK, serta 5 digit nomor rangka terakhir mobil. Jika selesai, lanjutkan untuk meminta kode bayar.

Baca Juga: Berlaku Maret 2021! Jenis Mobil Ini yang Mendapatkan Pembebasan Pajak PPnBM

4. Anda akan mendapatkan SKPP elektronik serta kode bayar. Lakukan pembayaran di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Permata Bank, atau CIMB Niaga. Selain di bank, proses pembayaran juga dapat dilakukan di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

5. Setelah pembayaran selesai, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui e-mail. Kedua dokumen itu berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan.

6. Anda akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang. Dokumen tersebut akan dikirimkan ke alamat Anda minimal 7 hari kerja.

Demikian cara bayar pajak kendaraan online saat libur lebaran.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x