Kebijakan Pajak Pulsa oleh Menkeu Ganggu Efisiensi Ekonomi Rakyat di Momen Pandemi?

- 30 Januari 2021, 10:36 WIB
Kebijakan Pajak Pulsa oleh Menkeu Dinilai Bisa Ganggu Efisiensi Ekonomi Rakyat di Momen Pandemi.
Kebijakan Pajak Pulsa oleh Menkeu Dinilai Bisa Ganggu Efisiensi Ekonomi Rakyat di Momen Pandemi. /Kemenkeu.go.id

BERITA DIY - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat keputusan kontroversial dengan melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pulsa (PPh) terhadap kartu perdana, token, voucher, dan pulsa.

Kemenkeu menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan kartu perdana, pulsa, voucher dan token.

Baca Juga: Ramalan Asmara dan Kesehatan Zodiak Hari Ini 30 Januari: Hati-hati Pisces dan Taurus

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemungutan PPN hanya terbatas sampai distributor tingkat dua. Artinya, dari pengecer ke konsumen terakhir tidak dikenai pajak tambahan lagi.

"Pengenaan PPN atas penyerahan pulsa/kartu perdana...sudah berlaku sampai saat ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," kata DJP dalam keterangan tertulis.

Namun demikian, kebijakan tersebut mendapatkan sorotan dari pihak-pihak tertentu yang menyebutkan bahwa kebijakan Menkeu ini akan mengganggu efisiensi ekonomi rakyat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Januari 2021: Rahasia Al Bakar Restoran Papa Surya Terbongkar, Andin Ingin Cerai

Pasalnya, di momen pandemi hampir semua kegiatan masyarakat menggunakan internet. Dengan kebijakan baru ini dikhawatirkan akan berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Meskipun Menkeu dan DJP telah menjelaskan bahwa pemungutan pajak hanya sampai pada distributor kedua dan tidak dibebankan kepada konsumen akhir, hal tersebut masih diragukan.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x