Kebijakan Pajak Pulsa oleh Menkeu Ganggu Efisiensi Ekonomi Rakyat di Momen Pandemi?

- 30 Januari 2021, 10:36 WIB
Kebijakan Pajak Pulsa oleh Menkeu Dinilai Bisa Ganggu Efisiensi Ekonomi Rakyat di Momen Pandemi.
Kebijakan Pajak Pulsa oleh Menkeu Dinilai Bisa Ganggu Efisiensi Ekonomi Rakyat di Momen Pandemi. /Kemenkeu.go.id

PPN sebesar 10% itu ada kemungkinan nantinya akan dibebankan kepada konsumen oleh penyelenggara dengan menaikkan harga pulsa, voucher, token, dan kartu perdana.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah