Pajak Mobil PPnBM Dihapus Bulan Depan, Hanya Berlaku Xpander, Mobilio dan Mobil Jenis Ini! Berikut Harganya

- 12 Februari 2021, 13:49 WIB
Berdasarkan pantauan dari beberapa car listing di Indonesia, Mitsubishi Xpander yang diluncurkan dalam lima varian ini memiliki harga jual yang terbilang cukup stabil.
Berdasarkan pantauan dari beberapa car listing di Indonesia, Mitsubishi Xpander yang diluncurkan dalam lima varian ini memiliki harga jual yang terbilang cukup stabil. /MMKSI/

BERITA DIY - Kemenko Perekonomian memastikan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada mobil bakal dihapuskan mulai depan.

Kebijakan tersebut juga telah mengantongi restu dari Presiden Jokowi. Langkah ini merupakan ikhtiar Pemerintah agar industri otomotif bisa segera bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Baca Juga: Pajak Mobil PPnBM Dihapus Bulan Depan, Segini Harga Mobil Terbaru! Bisa Terpangkas Separuhnya 

Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

 ”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat, 12 Februari 2021.

 Baca Juga: Petinggi PKS Duga Pilkada DKI Diundur ke 2024 untuk Singkirkan Anies, Gibran Disinggung

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x