Baca Juga: Diangkat Isu Kudeta, Elektabilitas Moeldoko Salip Puan dan Mulai Ancam AHY hingga Giring Nidji
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Adapun mobil dengan cc di bawah 1.500 cc yakni Wuling Confero, Toyota Calya, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, hingga Daihatsu Xenia.
Baca Juga: Diduga untuk Dongkrak Pamor, Isu Kudeta AHY Sukses Lejitkan Elektabilitas Partai Demokrat
Lantas, berapa harga mobil usai PPnBM dibebaskan?
Seperti diketahui, PPnBM bervariasi antara 10 persen hingga 125 persen berdasarkan aturan yang masih berlaku sekarang. Hal itu sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2013
Berdasarkan keterangan Gaikindo, untuk mobil di bawah 1.500 cc bakal terbebas PPnBM sebesar 10 persen. Jika harga dasar pengenaan mobil Rp 190 juta, artinya harganya bakal turun Rp 19 juta.
Harga Mitsubishi Xpander yang kini dibanderol dengan harga dasar pengenaan pajak Rp 210 juta, maka bakal terbebas PPnBM sekitar Rp 21 juta.***
Catatan Redaksi: Judul artikel ini telah mengalami perubahan pada Jumat 12 Februari 2021 dari judul sebelumnya: Pajak Mobil PPnBM Dihapus Bulan Depan, Hanya Berlaku Xpander, Mobilio dan Mobil Jenis Ini! Berikut Harganya.