NIK KTP Tidak Terdaftar di banpresbpum.id, Bisa Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Coba Cek di Link Ini

- 10 Mei 2021, 08:34 WIB
NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di banpresbpum.id.
NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di banpresbpum.id. /Tangkap Layar banpresbpum.id

BERITA DIY - Kemenkop UKM telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM senilai Rp1,2 juta yang dapat dicek di laman banpresbpum.id dengan memasukkan NIK KTP pelaku UMKM.

Bank BNI menjadi mitra pemerintah untuk penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta dan memberikan fasilitas online bagi pelaku UMKM untuk melakukan cek dana BPUM yang cair di rekening BNI.

NIK KTP yang tidak terdaftar di banpresbpum.id sebagai penerima Banpres BPUM masih memiliki peluang mendapatkan bantuan karena banpresbpum.id hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang memiliki rekening BNI atau yang bantuannya disalurkan BNI.

Baca Juga: Penerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta Bisa Dapat Tambahan Rp1,2 Juta, Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id

Sehingga, apabila NIK KTP tidak terdaftar, maka pelaku UMKM dapat melakukan cek di laman online Bank BRI yakni eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah bantuan disalurkan bank penyalur BRI.

Bank BRI juga tergabung menjadi mitra penyaluran Banpres BPUM dan telah menyediakan platform eform.bri.co.id untuk cek apakah Banpres BPUM sudah cair atau belum di rekening BRI.

Hingga hari ini Senin, 10 Mei 2021, bantuan BPUM dianggarkan sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021 dengan rencana penambahan kuota oleh pemerintah menjadi 12,8 juta penerima.

Baca Juga: Data NIK KTP Tidak Ditemukan di banpresbpum.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Cara Satu Ini

Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 merupakan tahap 2 dari penyaluran Banpres BPUM Rp2,4 juta tahun 2020 lalu.

Tahun 2021 ini, Banpres BPUM dianggarkan untuk per pelaku UMKM senilai Rp1,2 juta dikarenakan banpres tahun ini menggunakan anggaran sisa dari Banpres BPUM tahun 2020.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id:

  1. Buka laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Kuota Penerima BLT UMKM Jadi 12,8 Juta: Buruan Daftar!

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahap 1 Bisa Dapat Lagi di Tahap 2 dengan Nominal Rp1,2 Juta, Cek NIK di banpresbpum.id

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x