BERITA DIY - Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tidak akan cair kepada lima golongan terlarang. Buruan cek namamu di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id agar dapat Banpres BPUM.
Hingga hari ini, Minggu, 9 Mei 2021, sudah ada 8,6 juta pelaku UMKM sudah dapat bantuan Banpres BPUM ini sejak awal pencairan tahun 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan sejumlah 12,8 juta masyarakat akan dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta.
Dengan demikian, tidak semua pelaku usaha mikro di Indonesia berhak dapat bantuan Rp1,2 juta ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa dapat.
Selain itu, ada lima golongan yang juga tidak bisa dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM ini, mereka adalah:
1. Aparatur Sipil Negara
2. Anggota TNI atau Polri