Berikut cara daftar untuk mendapatkan bantuan dana BPUM khusus untuk pelaku UMKM:
- Siapkan dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Siapkan juga bukti kepemilikan usaha sebagai lampiran.
- Lakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota masing-masing.
- Tunggu hingga data diproses. Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan penilaian kelayakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Setelah dilakukan penilaian dan dinyatakan layak untuk menerima BLT UKM, maka bantuan akan ditransfer kepada penerima melakui rekening.
Begitulah cara mengusulkan diri atau melakukan pendaftaran bagi pelaku UMKM sebagai penerima bansos BLT UKM 2021.***
Editor: Iman Fakhrudin