Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perjalanan Non-Mudik Agar Lolos Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021

- 9 Mei 2021, 16:35 WIB
Pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten.
Pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten. /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

Adapun, ketentuannya sebagai berikut.

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Penyekatan di Gerbang Tol Pejagan Terkait Larangan Mudik 2021, Pengendara Disuruh Putar Balik?

3. Bagi sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sebagai catatan, surat ini berlaku per individu, berlaku sekali perjalanan pergi-pulang dan pelaku perjalanan di atas 17 tahun.

Kemudian, jangan lupa, siapkan juga surat hasil negatif tes COVID-19 dengan metode swab PCR atau rapid test antigen atau GeNose.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x