Adapun, ketentuannya sebagai berikut.
1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sebagai catatan, surat ini berlaku per individu, berlaku sekali perjalanan pergi-pulang dan pelaku perjalanan di atas 17 tahun.
Kemudian, jangan lupa, siapkan juga surat hasil negatif tes COVID-19 dengan metode swab PCR atau rapid test antigen atau GeNose.***