Amnesti Internasional Sebut Penangkapan Munarman Melanggar HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

- 29 April 2021, 14:51 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman. /Antara/Boyke Ledy Watra

Baca Juga: Profil Jean-Georges Noverre yang Tanggal Lahirnya Dijadikan sebagai Hari Tari Sedunia

Amnesti Internasional juga menyoalkan penangkapan Munarman yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini karena Munarman digelandang tanpa memakai masker.

“Belum lagi jika mengingat situasi kedaruratan pandemi COVID-19. Penegak hukum harus lebih sensitif, mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan, termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," katanya.

Terkait hal ini Amnesti Internasional meminta Polri melakukan evaluasi terhadap petugas Densus 88 yang menangkap Munarman dan menginvestigasi kemungkinan pelanggaran SOP atas penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab itu.

Baca Juga: Elsa Ketahuan Mama Sarah, Ini Alasan Picik Elsa: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 29 April 2021

“Kepolisian harus melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut. Setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia," katanya.

Terakhir Amnesti Internasional meminta agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kasus Munarman.

Amnesti Internasional juga meminta aparat membiarkan Munarman berkomunikasi dengan keluarga maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta serta Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya

“Kami juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman. Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: amnesty.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah