Amnesti Internasional Sebut Penangkapan Munarman Melanggar HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

- 29 April 2021, 14:51 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman. /Antara/Boyke Ledy Watra

 

BERITA DIY - Amnesti Internasional turut menyoroti penangkapan Mantan Sekretaris FPI, Munarman oleh Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021.

Munarman ditangkap di kediamannya di perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan karena diduga terlibat aksi terorisme.

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid melalui keterangan resminya menuturkan penangkapan Munarman terkesan sewenang-wenang dan tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 April 2021: Reyna Jatuh Sakit, Andin Bongkar Kebohongan Aldebaran Soal Tes DNA?

“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa," kata Usman Hamid dikutip dari laman amnesty.id, Kamis, 29 April 2021.

Usman membeberkan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi dalam penangkapan Munarman diantaranya menyeret secara paksa, hingga tidak membiarkan dia memakai alas kali.

Usman mengatakan perlakuan polisi ketika menangkap munarman bukan hanya tidak manusiawi, namun juga mencederai asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Minta Teroris KKB Dimusnahkan, Ketua MPR RI: Tegas pada Mereka Bukan Langgar HAM

“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: amnesty.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x