Amnesti Internasional Sebut Penangkapan Munarman Melanggar HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

- 29 April 2021, 14:51 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman. /Antara/Boyke Ledy Watra

Usman Hamid menambahkan proses penangkapan terhadap Munarman oleh petugas kepolisian terkesan berlebihan.

Pasalnya ketika ditangkap Munarman sama sekali tidak kelihatan membahayakan dan akan menyerang petugas.

Baca Juga: Mobil Kembar Kolaborasi Toyota dan Daihatsu, Rocky-Raize Siap Meluncur, Mulai Besok Tersedia di Dealer

“Tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut," ujarnya.

Usman Hamid juga mengatakan bahwa apapun tuduhan kejahatan terhadap Munarman, harusnya hak Munarman sebagai manusia tetap harus dihormati.

"Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya," ujar Hamid.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Pernah Minta Tips Atasi Corona dari Menkes India Sebelum Diterjang Tsunami Covid-19

Usman Hamid mengatakan meski dalam sebagain ketentuan UU Anti Terorisme bermasalah, namun dalam aturan jelas tertulis bahwa penangkapan terduga teroris haru dilakukan dengan menjunjung tinggi HAM.

“Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," katanya.

"Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil," tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: amnesty.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah