Nurhadi Pengunggah Status Tak Senonoh Soal KRI Nanggala Dikenakan Wajib Lapor

- 28 April 2021, 20:00 WIB
KRI Nanggala 402.
KRI Nanggala 402. /Instagram/@tni_angkatan_laut

BERITA DIY - Nurhadi warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang unggah status tak senonoh soal KRI Nanggala yang sebelumnya diciduk polisi untuk menjalani pemeriksaan, kini dikenakan wajib lapor.

"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kapolres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus dikutip BERITA DIY dari Antara.

Nurhadi belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Sosok Roy Hadir di Alam Bawah Sadar Al, Reyna Buat Aldebaran Sadar dari Koma? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Jauh sebelumnya, nama Nurhadi juga sempat viral saat Pilpres 2019 di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.

Terkait dengan unggahannya di Facebook dinilai singgung keluarga korban Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam yang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pada Selasa 27 April pukul 22:00 WIB, polisi menjemput Nurhadi dari rumahnya untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus.

Baca Juga: Singgung Nama Mahfud MD Soal Penangkapan Munarman, Fadi Zon Bandingkan Saat Jadi Akademisi dan Pejabat

Dan pada hari Rabu 28 April 2021, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x