BERITA DIY – Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan pada H-14 larangan mudik lebaran 2021, atau sebelum tanggal 6 Mei 2021 dengan syarat dan aturan yang berlaku.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021 dengan menetapkan kebijakan pengetatan sebelum larangan mudik yaitu 22 April-5 Mei 2021 dan setelah larangan mudik yaitu 18 hingga 24 Mei 2021.
Kebijakan pengetatan mudik lebaran 2021 tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Memanaskan Mesin Mobil yang Lama Tidak Digunakan? Ini Penjelasannya
Antisipasi H-14 dan H+7 larangan mudik lebaran tersebut dikarenakan masih banyaknya sekelompok masyarakat yang hendak pergi sebelum hari larangan mudik lebaran, yaitu 6-17 Mei 2021.
Namun sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau pada tanggal 22 April – 5 Mei 2021 masyarakat masih dapat melakukan perjalanan dengan syarat, menunjukkan surat tanda negatif baik PCR, Rapid Antigen, atau GeNose di lokasi keberangkatan.
Berikut rincian syarat dan aturan mudik atau melakukan perjalanan dalam negeri pada H-14 (22 April-5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei), sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021:
- Transportasi Udara
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu dapat juga melampirkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara (Bandara) sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.