- Transportasi Laut
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat keberangkatan dan mengiri e-HAC Indonesia.
- Penyebarangan Laut
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu juga dapat menunjukkan hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayanan terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum adalam satu wilayah aglomerasi perkotaan:
Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen/Tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.
Baca Juga: Update KRI Nanggala-402: Pesawat P-8 Poseidon Amerika Serikat Dikerahkan untuk Bantu Pencairan
- Kereta Api antar Kota:
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu juga dapat menunjukkan hasil negatif Tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan.
- Transportasi Umum Darat
Tes acak akan dilakukan apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
- Transportasi Darat Pribadi
Dihimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antiges yang sampelnya diambil 1x24 sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di rest area.