Selain itu juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP S1 2021 Dalam dan Luar Negeri
Ketentuan lain mengenai hal tersebut yaitu:
- Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR/Rapid tes antigen/tes GeNose C19.
- Apabila hasil tes negatif namun menunjukkan gejalan, masyarakat tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Meski pun demikian, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk mengurungkan niat melakukan perjalanan mudik demi melindungi keluarga di kampung halaman agar tidak tertular Covid-19.
Sementara itu, pemerintah juga meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau, sehingga masyarakat yang ingin bersilaturahmi secara virtual dapat melakukannya dengan baik.***