Masih Bisa Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Berikut Syarat dan Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

- 24 April 2021, 15:09 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021 masih diperbolehkan, catat syaratnya.
ILUSTRASI: Mudik lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021 masih diperbolehkan, catat syaratnya. /Dok. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Aww

BERITA DIY – Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan pada H-14 larangan mudik lebaran 2021, atau sebelum tanggal 6 Mei 2021 dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021 dengan menetapkan kebijakan pengetatan sebelum larangan mudik yaitu 22 April-5 Mei 2021 dan setelah larangan mudik yaitu 18 hingga 24 Mei 2021.

Kebijakan pengetatan mudik lebaran 2021 tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Memanaskan Mesin Mobil yang Lama Tidak Digunakan? Ini Penjelasannya

Antisipasi H-14 dan H+7 larangan mudik lebaran tersebut dikarenakan masih banyaknya sekelompok masyarakat yang hendak pergi sebelum hari larangan mudik lebaran, yaitu 6-17 Mei 2021.

Namun sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau pada tanggal 22 April – 5 Mei 2021 masyarakat masih dapat melakukan perjalanan dengan syarat, menunjukkan surat tanda negatif baik PCR, Rapid Antigen, atau GeNose di lokasi keberangkatan.

Berikut rincian syarat dan aturan mudik atau melakukan perjalanan dalam negeri pada H-14 (22 April-5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei), sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021:

Baca Juga: Hutan Keramat Suku Baduy Dirusak Penambang Emas Liar, Mantan Menteri Agama Harap Jeritan Mereka Dipenuhi

  1. Transportasi Udara

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu dapat juga melampirkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara (Bandara) sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

  1. Transportasi Laut

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat keberangkatan dan mengiri e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Tanpa NIK eKTP Masih Bisa Lihat Alur Pencairan Bansos Kemensos: Cek Penerima Klik cekbansos.kemensos.go.id

  1. Penyebarangan Laut

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga dapat menunjukkan hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

  1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayanan terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum adalam satu wilayah aglomerasi perkotaan:

Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen/Tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.

Baca Juga: Update KRI Nanggala-402: Pesawat P-8 Poseidon Amerika Serikat Dikerahkan untuk Bantu Pencairan

  1. Kereta Api antar Kota:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga dapat menunjukkan hasil negatif Tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan.

  1. Transportasi Umum Darat

Tes acak akan dilakukan apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

  1. Transportasi Darat Pribadi

Dihimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antiges yang sampelnya diambil 1x24 sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di rest area.

Selain itu juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP S1 2021 Dalam dan Luar Negeri

Ketentuan lain mengenai hal tersebut yaitu:

  • Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR/Rapid tes antigen/tes GeNose C19.
  • Apabila hasil tes negatif namun menunjukkan gejalan, masyarakat tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Meski pun demikian, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk mengurungkan niat melakukan perjalanan mudik demi melindungi keluarga di kampung halaman agar tidak tertular Covid-19.

Sementara itu, pemerintah juga meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau, sehingga masyarakat yang ingin bersilaturahmi secara virtual dapat melakukannya dengan baik.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah