Sanksi Tegas Berupa Pidana Menanti Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasannya

- 22 April 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Sanksi Tegas Berupa Pidana Menanti Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasannya.*
Ilustrasi mudik lebaran. Sanksi Tegas Berupa Pidana Menanti Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasannya.* /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

BERITA DIY - Pemerintah telah resmi memutuskan larangan mudik pada lebaran 2021. Pihak Kepolisian dalam hal ini Polri akan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat dan pihak tertentu yang nekat melanggar aturan mudik.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebut nantinya pemberian sanksi pidana tidak dilakukan secara merata terhadap seluruh pemudik.

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar," ungkap Rusdi di Mabes Polri dikutip dari PMJ News, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Kaget! Penjaga Makam Roy Ungkap Hal Ini ke Sanusi, Begini Reaksi Mama Rossa? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Rusdi menuturkan, seperti contoh yakni untuk angkutan umum. Kata ia, dari awal kendaraan umum tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di masa Operasi Ketupat 2021 yakni 6 sampai dengan 17 Mei.

Rusdi menambahkan jika angkutan umum tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.

"Dari awal dikasi tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," terang Rusdi.

Baca Juga: Cek Bansos PKH, BST, dan BNPT Kini Bisa Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x