"Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei; namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," kata Masduki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, dikutip Beritad DIY dari Antara News.
 
Pernyata Masduki itu merupakan ralatan atas pernyataannya sebelumnya yang mengatakan bahwa pengecualian mudik bagi santri merupakan permintaan Wapres Ma’ruf Amin.
 
 
Berawal dari kekhawatiran para santri terhadap pengetatan perjalanan mudik yang diberlakukan pemerintah, Wapres Ma’ruf Amin lantas memberikan kemudahan mudik bagi para santri tersebut.

"Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadhan baru berakhir di hari ke-21 Ramadhan atau 3 Mei 2021," jelasnya.
 
Kepedulian Wapres kepada para santri yang khawatir tak bisa mudik itu, membuatnya mencoba memberikan opsi untuk memfasilitasi kepulangan santri sebelum masa Larangan Mudik tiba.

"Bukan dispensasi (bagi santri) pada masa Larangan Mudik yang telah ditetapkan Pemerintah, yaitu pada tanggal 6-17 Mei 2021," tukasnya.
 
Protokol kesehatan secara ketat pun tetap wajib diberlakukan bagi para santri, meskipun tekah diberik kemudahan dalam mudik, dengan melakukan swab test PCR maupun rapid test Antigen sebelum dan sesudah mudik.
 
Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, pemerintah mengeluarkan kebijakan masa pengetatan mudik dan arus balik selama periode H-14 dan H+7 mudik Lebaran 2021.
 
Begitupun dengan masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen menjadi maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, juga bagian dari kebijkan pengetatan pergerakan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
 
Peningkatan arus pergerakan manusia pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sengaja diatur atau diantisipasi oleh Addendum tersebut karena bertujuan untuk mengurangi risiko peningkatan penularan COVID-19.***