Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Diperbolehkan, Polri Tegaskan Tidak Ada Penyekatan

- 14 April 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/Rayydark

BERITA DIY – Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat yang nekat mudik di tanggal itu akan menerima sanksi tilang dan diminta putar balik.

Kebijakan pemerintah melakukan pelarangan mudik tanggal 6 Mei 2021 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Pelarangan mudik menjadi cara untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun sebelum tanggal 6 Mei 2021, masyarakat boleh melaksanakan mudik. Bahkan sebelum tanggal 6 Mei, Polri tidak akan melakukan penyekatan di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Ibaratkan Nadiem Makarim Makhluk yang Tinggal di Langit, Ferdinand Hutahaean Sebut Nadiem Layak Diganti

Baca Juga: Netizen Indonesia Gaungkan Tagar #Indonesiasaysorryforthailand di Twitter Buntut Kasus Pernikahan Gay

Baca Juga: Cair Bulan April 2021, Begini Prosedur dan Syarat Dapat Bansos Sembako Kemensos Rp 200 Ribu Per Bulan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik, bahkan semua lalu lintas dipastikan lancar.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," katanya dikutip dari Antara, Rabu 14 Mei 2021.

Istiono mengatakan sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah tidak melarang warga untuk bepergian. Namun masyarakat yang hendak bepergian harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x