BERITA DIY - Bansos kembali cair bulan ini. Begini prosedur pencairan dan syarat dapat bansos sembako 2021.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali melanjutkan program bansos sembako yang sebelumnya dilaksanakan pada 2020.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 200 ribu yang akan diberikan setiap bulan selama 1 tahun.
Bansos ini akan disalurkan selama 12 kali sejak Januari hingga Desember 2021.
Bansos sembako diberikan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria, yakni masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi dan sosial terendah terlebih terdampak dari pandemi.
Hal ini sejalan dengan salah satu visi pemerintah untuk memberikan rasa sejahtera kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus meringankan beban akibat terdampak dari pandemi Covid-19.
Syarat penerima bansos ini yaitu harus terdaftar pada Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).