Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama Pelarangan Mudik Lebaran 2021

- 9 April 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi gambar orang yang bepergian dengan naik kendaraan.
Ilustrasi gambar orang yang bepergian dengan naik kendaraan. /Pixabay/Vijayanarasimha

BERITA DIY - Pemerintah rasanya tidak main-main dalam berupaya melarangan masyarakat  mudik lebaran pada 6 sampai 7 Mei ke depan.

Untuk mengoptimalkan regulasi demi menekan angka pelonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menyukseskan aturan tersebut.

Salah satunya yakni, dengan melarang sejumlah kendaraan beroperasi selama waktu pelarangan mudik lebaran yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang dan PSM Makassar Piala Menpora 2021 Malam Ini di Indosiar dan Vidio

Namun meskipun begitu, terdapat beberapa pengecualian bagi beberapa kriteria di antaranya:

  • Perjalanan dinas, 
  • Bekerja,
  • Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

 Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

  • Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, 
  • Kunjungan keluarga yang sakit, 
  • Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, 
  • Ibu hamil dengan satu orang pendamping, 
  • Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
  • Pelayanan kesehatan yang darurat

Oleh karena itu, pemerintah masih mengizinkan beberapa kendaraan berikut tetap beroperasi di pelarangan mudik lebaran 2021:

Baca Juga: Muhammadiyah Berduka, PWM Jatim Nadjib Hamid Meninggal Dunia

  • Pimpinan lembaga tinggi negara RI, 
  • Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
  • Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; 
  • Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah daftar kendaraan yang boleh beroperasi selama kebijakan pelarangan mudik diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x