BERITA DIY - Pemerintah rasanya tidak main-main dalam berupaya melarangan masyarakat mudik lebaran pada 6 sampai 7 Mei ke depan.
Untuk mengoptimalkan regulasi demi menekan angka pelonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menyukseskan aturan tersebut.
Salah satunya yakni, dengan melarang sejumlah kendaraan beroperasi selama waktu pelarangan mudik lebaran yang sudah ditentukan.
Namun meskipun begitu, terdapat beberapa pengecualian bagi beberapa kriteria di antaranya:
- Perjalanan dinas,
- Bekerja,
- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
- Kunjungan keluarga yang sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
- Pelayanan kesehatan yang darurat
Oleh karena itu, pemerintah masih mengizinkan beberapa kendaraan berikut tetap beroperasi di pelarangan mudik lebaran 2021:
Baca Juga: Muhammadiyah Berduka, PWM Jatim Nadjib Hamid Meninggal Dunia
- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,
- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;
- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah daftar kendaraan yang boleh beroperasi selama kebijakan pelarangan mudik diberlakukan.***