"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” terang Kemenkop UKM dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan BPUM yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021.
Sedangkan untuk pendaftaran Banpres BPUM UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi instansi yang telah ditentukan.
Instansi-instansi itu adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pengumuman resmi dari Menkop UKM akan dilakukan melalui instagram @kemenkopukm.
Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikri
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:
- NIK KTP
- nama lengkap
- alamat tempat tinggal sesuai KTP
- bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM.***