MUI dan Muhammadiyah Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membuat Puasa di Bulan Ramadhan 1442 H Batal

- 13 April 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi selama bulan puasa Ramadhan 1442 H.
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi selama bulan puasa Ramadhan 1442 H. /foto dokumentasi Humas Pemkot Yogyakarta

BERITA DIY – Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa Ramadhan 1442 H tidak membuat puasa batal. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan vaksin selama bulan puasa.

Dalam fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat puasa disebutkan bahwa hukum vaksinasi dengan cara suntik injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Bahkan MUI menyampaikan bahwa umat Islam memiliki kewajiban untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, karena vaksin menjadi ikhtiar bersama untuk melawan virus Covid-19 yang masih menjadi ancaman hingga saat ini.

Baca Juga: Helikopter Milik PT Ersa Air yang Dibakar KKB Telah Diperbaiki dan Terbang ke Timika

Baca Juga: Niat Sholat Dhuha Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia

Baca Juga: 8 Hal Ini Dapat Membuat Puasa di Bulan Ramadhan Batal dan Tidak Sah

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara.

Meskipun tidak membuat puasa batal, MUI menyarankan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan pada malam hari. Hal ini untuk mencegah penerima vaksin yang sedang puasa menjadi lemas.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," katanya.

Baca Juga: Ramadhan 2021, Inspirasi Menu Buka Puasa Hari Ini: Ada Resep Kolak Biji Salak dan Ayam Semur Pedas Manis

Baca Juga: Puasa Hari Pertama Cuaca DKI Jakarta Tak Menentu

Baca Juga: Zodiak Ini Dapat Momen Menyenangkan, Simak Ramalan Asmara Zodiak Hari Ini, 13 April 2021

Senada dengan MUI, Muhammadiyah juga tidak melarang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa Ramadhan 1442 H. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan jika vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, sehingga tetap boleh dilakukan.

"Vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membuat batal puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan," kata Haedar Nashir.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x