Bansos Sembako Rp 200 Ribu Per Bulan Tidak Bisa Cair? Lapor Kesini Sekarang!

- 5 April 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi: Pencairan Bansos Sembako.
Ilustrasi: Pencairan Bansos Sembako. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Berikut ini panduan lapor apabila bantuan sosial (bansos) sembako Rp 200 ribu anda tidak kunjung cair. 

Bantuan sosial sembako 2021 telah disalurkan Kementrian Sosial (Kemensos) sejak bulan Januari lalu. Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari bansos yang telah sukses disalurkan pada tahun 2020 dengan skema berbeda.

Jika pada tahun sebelumnya bansos ini diberikan berupa bahan-bahan pokok pangan, pada tahun ini bansos sembako diberikan berupa uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Baca Juga: Seorang Terapis Meninggal Dunia setelah Kesetrum Alat Buatannya Sendiri

Dengan fungsi yang sama, uang tersebut nantinya harus digunakan untuk keperluan membeli bahan baku pangan seperti beras, lauk-pauk, sayur, vitamin, dan semacamnya.

Masyarakat dapat melakukan cek daftar dan status penerima melalui laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS Dataku secara online dan mandiri.

Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Terkait mekanisme pencairan, bansos ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN. Selain itu, dapat juga dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x