Mulai 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan, Selain Jakarta Inilah Daerah yang Terapkan ETLE

- 22 Maret 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi ETLE.
Ilustrasi ETLE. /Pixabay/vjkombajn

- 98 titik di Polda Metro Jaya
- 5 titik di Polda Jawa Timur
- 10 titik di Polda Jawa Tengah
- 21 titik di Polda Jawa Barat
- 1 titik di Polda Banten
- 4 titik di Polda DIY

Baca Juga: Ramalan Karier Zodiak Besok Lengkap, 23 Maret 2021: Hilangkan Kekhawatiran dengan Diskusi

- 8 titik di Polda Jambi
- 10 titik di Polda Sumatra Barat
- 5 titik di Polda Lampung
- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
- 11 titik di Polda Sulawesi Utara

Adapaun mekanisme ETLE dalam melakukan tilang elektronik dilansir dari website ETLE Polda Metro Jaya sebagai berikut:

Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya

Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Idnetification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga: SURVEI: 40 Persen Anak Muda Menilai Demokratisasi Indonesia Mengalami Kemunduran

Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum

Tahap 5: Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x