- 98 titik di Polda Metro Jaya
- 5 titik di Polda Jawa Timur
- 10 titik di Polda Jawa Tengah
- 21 titik di Polda Jawa Barat
- 1 titik di Polda Banten
- 4 titik di Polda DIY
Baca Juga: Ramalan Karier Zodiak Besok Lengkap, 23 Maret 2021: Hilangkan Kekhawatiran dengan Diskusi
- 8 titik di Polda Jambi
- 10 titik di Polda Sumatra Barat
- 5 titik di Polda Lampung
- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
- 11 titik di Polda Sulawesi Utara
Adapaun mekanisme ETLE dalam melakukan tilang elektronik dilansir dari website ETLE Polda Metro Jaya sebagai berikut:
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Idnetification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca Juga: SURVEI: 40 Persen Anak Muda Menilai Demokratisasi Indonesia Mengalami Kemunduran
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
Tahap 5: Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.***