Jogja Resmi Berlakukan Sistem E-TLE, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah

- 12 Agustus 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi sosialisasi E-TLE dengan memberikan brosur ke pengguna kendaraan bermotor.
Ilustrasi sosialisasi E-TLE dengan memberikan brosur ke pengguna kendaraan bermotor. /poldajogja

BERITA DIY - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 12 Agustus 2020 melakukan sosialisasi mengenai sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang Elektronik di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. 

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa E-TLE adalah sebuah sistem penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi canggih berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. 

Sistem ini akan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition). Penindakan dengan sistem E-TLE ini akan dimulai besok Kamis, 13 Agustus 2020. Pemasangan kamera tidak hanya di titik nol kilometer saja melainkan di beberapa titik lainya seperti simpang 4 Ngabean, dan lokasi lainya.

Baca Juga: Kenapa Naskah Proklamasi Tertulis Tahun 05 Bukan 1945 ? Ini Jawabannya

Jenis pelanggaran yang akan terekam pada sistem ini antara lain melanggar marka jalan, menerobos APILL, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengguna mobil.

Sedangkan bagi kendaraan bermotor sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak yaitu tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, dan menerobos APILL. 

Dengan sistem ini, surat tilang akan langsung dikirim ke alamat rumah pelanggar (dikirim ke alamat pemilik sesuai data pada BPKB kendaraan).

Baca Juga: Turun 10 Kilo Sebulan! Ini Menu Makan Diet Priyanka Chopra

Mekanisme dari ETLE yaitu setelah dikirimkan surat tilang, pelanggar akan diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda DIY. Jika tidak segera diurus, pelanggar terancam terkena pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Facebook Bella Irana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x