BERITA DIY - Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit menjalankan salah satu program 100 hari kerja Kapolri baru yaitu Electonik Traffic Law Enforcement (ELTE) atau pemberlakukan tilang elektronik.
Mulai besok Selasa, 23 Maret 2021 tilang elektronik diberlakukan di 12 Kepolisisan Daerah (Polda).
Ke-12 Polda itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Netizen Salah Fokus Pada Komentator Pertandingan Catur Dewa Kipas Melawan Irene Sukandar
Penerapan tilang eletronik skala nasional ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan rasa disiplin berkendara di masyarakat. Juga menekan angka kejadian pelanggaran lalu lintas.
“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” mengutip dari NTMC Polri, Minggu, 19 Maret 2021.
Selain mengawasi dan mengintai pengendaran dan perilaku berlalu lintas, kamera ELTE nasional juga dibekali kemampuan mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan luar daerah.
Baca Juga: Meski Kalah Lawan Irene, Grandmaster Catur Indonesia: Kelas Dewa Kipas Hampir Master
Jadi, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bisa menindak hukum pelat nomor luar DIY kalau ada yang melanggar wilayah DIY. Inilah kenapa disebut sebagai tilang elektronik nasional.
Masih mengutip dari NTMC Polri, sebanyak 244 kamera ETLE akan dipasangan menyebar ke wilayah 12 Polda yang telah disebutkan sebagai tahap pertama, lokasinya ada di:
- 98 titik di Polda Metro Jaya
- 5 titik di Polda Jawa Timur
- 10 titik di Polda Jawa Tengah
- 21 titik di Polda Jawa Barat
- 1 titik di Polda Banten
- 4 titik di Polda DIY
Baca Juga: Ramalan Karier Zodiak Besok Lengkap, 23 Maret 2021: Hilangkan Kekhawatiran dengan Diskusi
- 8 titik di Polda Jambi
- 10 titik di Polda Sumatra Barat
- 5 titik di Polda Lampung
- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
- 11 titik di Polda Sulawesi Utara
Adapaun mekanisme ETLE dalam melakukan tilang elektronik dilansir dari website ETLE Polda Metro Jaya sebagai berikut:
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Idnetification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca Juga: SURVEI: 40 Persen Anak Muda Menilai Demokratisasi Indonesia Mengalami Kemunduran
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
Tahap 5: Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.***