Cara Hitung THR Karyawan Kontrak Lama Kerja 12 Bulan atau Kurang

20 Maret 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi. Begini cara menghitung THR karyawan kontrak dengan lama kerja 12 bulan atau kurang di suatu perusahaan. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Berikut ini cara hitung THR karyawan kontrak dengan lama kerja 12 bulan atau kurang.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan yang bekerja di suatu perusahaan akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.

THR sendiri merupakan hak karyawan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang lebaran.

Kewajiban perusahaan dalam memberikan THR sendiri diatur oleh pemerintah dalam undang-undang. Maka, bagi perusahaan yang melanggar, akan ada sanksi yang diberikan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Link PDF Driver OJOL Dapat THR Lebaran 2024 SE Kemnaker Terbaru

"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Ida juga menambahkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan secara utuh sehingga tidak boleh dicicil.

Perhitungan besaran tunjangan diatur dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut dibuat sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja? Simak Penjelasan Selengkapnya!

Lalu, bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan kontrak, tetap, dan pekerja lepas?

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Pada pasal 2 ayat (2) Permenaker No.6 Tahun 2016, pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.

Pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Syarat Ojol yang Dapat THR Apa Saja? Berapa Jumlahnya? Ini Peraturan Kemnaker dan Link Download SE THR 2024

Sementara pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya.

Berikut rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan:

Masa kerja/12 x upah selama satu bulan

Contoh: B bekerja sebagai pekerja kontrak selama 6 bulan. Dia memiliki upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Jumlah THR yang diterimanya adalah 6/12 x Rp 6.000.000 sama dengan Rp 3.000.000.

Itulah cara hitung THR karyawan kontrak dengan lama kerja 12 bulan atau kurang.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler