Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 Mulai Kapan, Ini Update Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap BPJS

5 November 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi - Penghapusan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 mulai kapan dan kriteria fasilitas rawat inap terbaru sesuai KRIS JKN. /ANTARA/Fauzan

BERITA DIY - Berikut informasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 mulai kapan dan kriteria fasilitas rawat inap terbaru sesuai KRIS JKN.

Kabar terbaru akan ada penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang akan diterapkan di rumah sakit.

Pemerintah akan menghapus sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selanjutnya akan menerapkan kebijakan baru yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Namun begitu, rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan untuk rawat inap masih menunggu keputusan dari pemerintah.

Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk mengganti sistem kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Kemudian sistem baru ini akan dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, dengan fokus pada peningkatan kualitas tempat tidur.

Salah satu rencana perubahan atas penghapusan kelas BPJS Kesehatan ialah mengurangi kapasitas tempat tidur dalam satu ruangan rawat inap.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline dengan Mudah, Ini Tutorialnya

Update terbaru, pemerintah tengah melakukan uji coba mengukur tingkat kepuasan masyarakat terkait penerapan KRIS JKN.

Berikut 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang akan diterapkan setelah penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 Celcius sampai dengan 26 Celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen.

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat NIK KTP via WhatsApp dengan Mudah

Demikian informasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 mulai kapan dan kriteria fasilitas rawat inap terbaru sesuai KRIS JKN.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler