Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

- 21 Oktober 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi- Kruk alat bantu gerak, daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, inilah besaran subsidi yang didapatkan dan cara klaimnya.
Ilustrasi- Kruk alat bantu gerak, daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, inilah besaran subsidi yang didapatkan dan cara klaimnya. /Pexels.com/@ Anna Shvets
 
BERITA DIY - Berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, inilah besaran subsidi yang didapatkan dan cara klaimnya.
 
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui bahwa ada alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan berapa besaran subsidi serta bagaimana cara klaimnya.
 
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, dengan biaya yang relatif terjangkau.
 
Salah satu program arusansi kesehatan dari BPJS Kesehatan yaitu beruba subsidi alat kesehatan, yang dapat diklaim dengan cara yang ada di sini.
 
 
Kendati demikian perlu diperhatikan bahwa alat kesehatan tertentu saja yang akan mendapatkan subsidi dari BPJS Kesehatan.
 
Lantas berapa besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada pasien, dan bagaimana cara klaimnya?
 
Seperti dilansir BERITA DIY dari laman Dinas Kesehatan Jogja, program subsidi alat kesehatan ini diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada pasien rawat jalan maupun rawat inap, baik di tingkat pertama atau rujukan.
 
BPJS Kesehatan memberikan subsidi alat kesehatan berupa, alat bantu dengar, gigi palsu, penyangga leher, jaket penyangga tulang, kaki atau tangan tiruan, dan kruk penyangga tubuh.
 
 
Berikut inilah daftar lengkap alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, lengkap dengan besaran subsidi, dan cara klaimnya  
 
Besaran Subsidi Alat Kesehatan
 
1. Kacamata
 
Besaran subsidi alat kesehatan kacamata:
- Kelas III : Rp150.000
- Kelas II : Rp200.000
- Kelas I : Rp300.000
 
2. Alat Bantu Dengar
 
Besaran subsidi alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan yaitu maksimal Rp1.000.000.
 
3. Prothesa Anggota Gerak
 
Prothesa anggota gerak ini meliputi kaki dan tangan tiruan, dengan besaran subsidi dari BPJS Kesehatan maksima Rp2.500.000.
 
4. Prothesa Gigi atau Gigi Palsu
 
BPJS Kesehatan juga menanggung pembuatan gigi palsu dengan besaran subsidi sebagai berikut.
 
 
Besaran subsidi:
- Full prothesa maksimal : Rp1.000.000
 
- Masing-masing rahang : Rp500.000, dengan rincian per rahang 1 - 8 gigi Rp250.000, dan 9 - 16 gigi Rp500.000.
 
5. Jaket Penyangga Tulang
 
Jaket penyangga tulang atau dikenal dengan korset tulang belakang disubsidi maksimal hingga Rp350.000.
 
6. Penyangga Leher
 
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya alat kesehatan berupa penyangga leher atau collar neck maksimal Rp150.000.
 
7. Kruk
 
Kruk atau penyangga tubuh juga dicover oleh BPJS Kesehatan dengan besaran subsidi maksimal Rp350.000.
 
 
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin klaim alat bantu kesehatan dengan BPJS Kesehatan, bisa dengan mengikuti cara klaim berikut ini.
 
Cara Klaim Alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan
 
1. Datang ke faskes tingkat pertama yang menerima BPJS Kesehatan
 
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL
 
3. Dokter faskes rujukan akan memberikan resep untuk diambil di apotek
 
4. Legalisir resep 
 
5. Datangi faskes sesuai petunjuk dengan membawa KTP, BPJS Kesehatan, dan resep yang dilegalisir
 
6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek, rumah sakit, atau optik
 
Demikianlah daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, besaran subsidi yang didapatkan, dan cara klaimnya.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x