Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK karena Kasus Apa? Ini Hasil Pemeriksaan SYL & Kronologi Penetapan Tersangka

29 September 2023, 13:21 WIB
Hasil pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo, dari partai apa, kekayaan, istri kedua, istri pertama, dan berita penetapan tersangka KPK. /Instagram.com/@syasinlimpo

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari hasil pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo, dari partai apa, kekayaan, istri kedua, istri pertama, dan berita penetapan tersangka KPK.

Ketahui Syahrul Yasin Limpo tersangka KPK karena kasus apa, simak hasil pemeriksaan SYL dan kronologi penetapan tersangka.

Info terbaru yang mengejutkan banyak pihak, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama dua pejabat senior di Kementerian Pertanian (Kementan) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Namun, apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana kronologi kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara ini?

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akan Jadi Tersangka KPK Kasus Apa? Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian

Kronologi Kasus

Pada 16 Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melanda Kementan.

Penyelidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023.

Dalam penyelidikannya, KPK fokus pada tiga kluster utama dugaan korupsi di Kementan: pemerasan terhadap pejabat, perbuatan melawan hukum, dan isu terkait mutasi jabatan.

Dalam kurun waktu tersebut, 49 individu telah diperiksa oleh KPK. Diantaranya termasuk Mentan SYL, yang diperiksa pada 19 Juni setelah sebelumnya dua kali absen dengan alasan tugas negara.

Baca Juga: Profil Mischa Hasnaeni Moein Wanita Emas Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Biodata, Nama Partai, Karier, Instagram

Hasil Pemeriksaan SYL

Pemeriksaan Mentan SYL dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan berlangsung selama 3,5 jam.

Menyusul pemeriksaan ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan korupsi yang dituduhkan berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji di Kementan antara tahun 2019-2023. Kluster pertama dari kasus ini berkaitan dengan pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Baca Juga: Kronologi Johnny G Plate Ditahan KPK, Menkominfo Korupsi Apa dan Berapa Harta Kekayaan Kader NasDem Ini?

KPK tak berhenti setelah penetapan tersangka. Pada 28 September, mereka menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jakarta Pusat.

Penggeledahan berlanjut hingga keesokan harinya. Dalam penggeledahan tersebut, KPK bahkan membawa mesin penghitung uang, menunjukkan kemungkinan ditemukannya sejumlah besar uang tunai di lokasi.

Jurubicara KPK, Ali Fikri, memberikan konfirmasi namun belum menyebutkan detail. Menurutnya, KPK masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mentan SYL dan dua pejabat tingginya menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi di pemerintahan. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dan hasil dari investigasi KPK.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler