SEMANGAT, Ini Jadwal Gaji 13 Cair ke PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan, Segini Besarannya

4 Mei 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi - Semangat, berikut ini tersedia jadwal gaji 13 cair ke PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak besarannya di sini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Semangat, berikut ini tersedia jadwal gaji 13 cair ke PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak besarannya di sini.

Gaji 13 merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada para abdi negara, baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

Pemerintah memberikan gaji 13 setiap tahun. Di tahun 2023 ini, pemerintah sudah memastikan adanya pencairan gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

Namun tidak semua PNS, TNI, Polri mendapatkan gaji 13. Ada dua kategori PNS, TNI, Polri yang tidak mendapat pencairan gaji 13 dari pemerintah.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut

Pengecualian pencairan gaji 13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun kategori PNS, TNI, Polri yang tidak akan mendapatkan pencairan gaji 13 adalah:

1. PNS, TNI dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. PNS, TNI dan Polri sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI

Adapun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan sama seperti THR. Berikut detailnya:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

 

Baca Juga: Setelah THR, PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13 Sebesar INI, Cek di Sini Tanggal Pencairannya

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Lalu kapan jadwal gaji 13 cair ke PNS, TNI, Polri hingga pensiunan? Dalam PP No 15 Tahun 2023, disebutkan jadwal gaji 13 cair yaitu pada Juni 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Baca Juga: Walah! Kategori PNS Ini Harus Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Wajibkan! Apa Kamu Termasuk?

Akan tetapi jika ada gaji 13 yang tidak cair pada Juni 2023, maka pencairan akan dilakukan pada bulan selanjutnya.

Demikian informasi jadwal gaji 13 cair ke PNS, TNI, Polri hingga pensiunan dan besarannya yang perlu diketahui.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler