Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Simak Pula Alur Pembuatan di Disdukcapil

2 Mei 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Berikut tersaji syarat membuat akta kelahiran dan alur pembuatan di Disdukcapil. /Pexels.com/@Andrea piacquaido

BERITA DIY - Di sini tersaji syarat membuat Akta Kelahiran, baik untuk bayi maupun untuk orang dewasa. Simak apa saja yang mesti dipersiapkan.

Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang dibutuhkan untuk membuktikan bahwa seseorang lahir dan terdaftar secara sah dalam catatan sipil negara.

Dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai hal seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran kependudukan, pengajuan paspor, dan beberapa kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Akta Kelahiran Secara Online Melalui Website Disdukcapil dengan Mudah dan Anti Ribet

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memiliki Akta Kelahiran yang sah. Untuk mendapatkan Akta Kelahiran, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Akta Kelahiran:

1. Bukti Kelahiran

Bukti kelahiran diperlukan sebagai dasar pembuatan Akta Kelahiran.

Bukti kelahiran ini dapat berupa surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau klinik tempat lahir.

Baca Juga: Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

Bisa juga berbentuk surat keterangan kelahiran dari bidan atau dukun bayi yang membantu persalinan.

2. Identitas Orang Tua

Dalam membuat Akta Kelahiran, identitas kedua orang tua harus diidentifikasi.

Oleh karena itu, dibutuhkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih berlaku.

Baca Juga: Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Jogja Smart Service di Wilayah Pemkot Yogyakarta

Apabila salah satu orang tua telah meninggal dunia, maka dibutuhkan Akta kematian orang tua yang bersangkutan.

3. Surat Nikah Orang Tua

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan, maka dibutuhkan surat nikah orang tua sebagai bukti sah dari hubungan tersebut.

Apabila tidak ada surat nikah, maka bisa meminta surat keterangan dari KUA tempat pernikahan orang tua.

Baca Juga: Cara Buat Akta Kelahiran Online Lengkap dengan Panduan Mencetak Dokumen Secara Mandiri

4. Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan

Surat keterangan lahir ini merupakan surat yang diterbitkan oleh Desa/Kelurahan tempat kelahiran anak.

Surat keterangan ini berisi data anak seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan identitas orang tua.

Surat keterangan ini nantinya akan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

5. Biaya Administrasi Gratis

Setiap pembuatan Akta Kelahiran tidak memerlukan biaya administrasi yang harus dibayarkan atau gratis.

6. Waktu Pembuatan Akta Kelahiran

Waktu pembuatan Akta Kelahiran harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Sebagai contoh, di Indonesia, Akta Kelahiran harus dibuat dalam waktu 60 hari setelah anak lahir.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

Dalam membuat Akta Kelahiran, penting untuk memeriksa syarat dan persyaratan yang berlaku di daerah tempat lahir anak.

Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik.

Dengan memiliki Akta Kelahiran yang sah, seseorang dapat dengan mudah melakukan berbagai hal yang membutuhkan dokumen catatan sipil.

Alur Pembuatan Akta Kelahiran

Alur pembuatan Akta Kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung kondisi.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

Namun, secara umum, berikut adalah alur pembuatan Akta Kelahiran di kantor Disdukcapil:

1. Pendaftaran dan Pengambilan Nomor Antrean

Perama-tama, orang tua atau wali anak harus mendaftar ke kantor Disdukcapil untuk mengajukan pembuatan Akta Kelahiran.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas di loket pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan nomor antrean.

Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

2. Verifikasi Data

Setelah mendaftar, petugas akan memverifikasi data yang telah diisi di formulir permohonan dan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa.

Petugas juga akan memeriksa kebenaran data seperti nama, tanggal lahir, dan identitas orang tua.

3. Pembuatan Akta Kelahiran

Kemudian, petugas akan membuatkan Akta Kelahiran. Proses ini dapat memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari tergantung kondisi.

Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

Setelah Akta Kelahiran selesai dibuat, orang tua atau wali anak akan diminta untuk menandatangani Akta Kelahiran.

4. Pengambilan Akta Kelahiran

Setelah Akta Kelahiran selesai ditandatangani, orang tua atau wali anak dapat mengambil Akta Kelahiran di loket yang telah ditentukan oleh petugas.

Di beberapa tempat, Akta Kelahiran juga dapat dikirim melalui Pos ke alamat yang telah diinformasikan oleh orang tua atau wali anak.

Demikian informasi mengenai syarat membuat Akta Kelahiran, baik untuk bayi maupun orang dewasa, serta alur pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler