23 Provinsi Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

29 Maret 2023, 13:24 WIB
23 provinsi yang menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif dalam program penghapusan BBNKB II /Tangkap layar polri.go.id/stnk

BERITA DIY - Berikut ada 23 provinsi yang menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif dalam program penghapusan BBNKB II.

Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada 23 daerah yang mulai menghapus bea balik nama kendaraan bermotor dan tarif pajak progresif.

Dengan penghapusan biaya balik nama tersebut, diharapkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Diketahui, tarif bea balik nama (BBN) dan pajak progresif dikeluhkan karena tarifnya lebih mahal dibanding pajak kendaraan itu sendiri.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jakarta: Pakai HP via Aplikasi SIGNAL

Sementara, bea balik nama kendaraan bekas di sejumlah daerah sudah dihapus sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Meski demikian, pengaturan BBNKB masih bisa dikelola oleh kepada daerah masing-maisng provinsi.

Pasalnya, kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing.

Lantas, daerah apa saja yang menghapus bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif, antara lain:

Baca Juga: Ini Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Laporan SPT Wajib Pajak Perseorangan yang Ditutup 31 Maret Mendatang

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

 

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Jawa Barat

9. Banten

10. Jawa Tengah

11. Jawa Timur

12. Kalimantan Tengah

Baca Juga: PNS Dilarang Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Gaji Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak dari Menpan RB

13. Kalimantan Timur

14. Sulawesi Barat

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Sulawesi Selatan

18. Sulawesi Tenggara

 

19. Bali

20. Nusa Tenggara Timur

21. Maluku Utara

22. Papua

23. Papua Barat

Sementara daerah yang menghapus pajak progresif tercatat ada di 10 daerah di atas kecuali DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi 2023: Bisa Lewat Online, Batas Akhir Sampai Kapan?

Demikian 23 provinsi yang menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif dalam program penghapusan BBNKB II.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler