Alhamdulillah, 4 Golongan Pensiunan Ini Dapat THR dan Gaji ke-13, Cek Nominal dan Jadwal pencairan di SINI

26 Maret 2023, 22:44 WIB
Ilustrasi. Ketahui 4 golongan pensiunan ini dapat THR dan gaji ke-13, cek nominal dan jadwal pencairan. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Berikut informasi 4 golongan pensiunan ini dapat THR dan gaji ke-13, cek nominal dan jadwal pencairan tersedia di sini.

Bagi para pensiunan, kabar baik datang dari pemerintah. Terhitung mulai tahun 2023, ada 4 golongan pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Namun, masih banyak yang belum mengetahui secara detail mengenai siapa saja golongan tersebut, berapa nominal yang diterima, dan kapan jadwal pencairannya.

Nantinya bagi pensiunan yang masuk ke dalam empat golongan ini, pastikan untuk memeriksa nominal dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Info Besaran THR PNS 2023, Cair Kapan? Pahami Komponen Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Sebagai informasi THR adalah Tunjangan Hari Raya yang biasanya diberikan oleh pemerintah kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

Sementara gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dikabarkan THR tahun ini akan dberikan lebih cepat dibandung dengan tahun-tahun sebelumnya. Nominalnya pun dikabarkan juga lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Kapan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

THR dan gaji ke-13 dipastikan akan cair pada tahun 2023 ini, namun untuk tanggal pencairan hingga saat ini masih belum diketahui kapannya.

Baca Juga: Selamat Ya! PNS Golongan Ini Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13 Sampai Rp 16 Jutaan, Cek Info Jadwal Pencairan

Melihat dari PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari menjelang lebaran dan Idul Fitri.

sementara, Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR 2023 seharusnya dibayarkan paling cepat pada tanggal 11 April 2023. Gaji ke-13 sendiri sekiranya akan cair Juli 2023 mendatang.

4 Golongan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13

Ada 4 golongan pensiunan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tersebut, yang dapat dilihat pada informasi berikut ini:

1. Pensiunan PNS

2. Pensiunan Prajurit TNI

3. Pensiunan Anggota Polri

4. Pensiunan pejabat Negara

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Cek Jadwal Kapan Pencairan dari Sri Mulyani

Nominal Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS

Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

- PNS Golongan II antara Rp 2.022.200-Rp 3.376.000.

- PNS Golongan III antara Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.

- PNS Golongan IV antara Rp 3.044.300-Rp 5.00.000.

Demikian informasi 4 golongan pensiunan ini dapat THR dan gaji ke-13, cek nominal dan jadwal pencairan tersedia di sini.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler