7 Langkah Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Bisa Pencairan Sebelum Pensiun?

17 Maret 2023, 19:05 WIB
Ilustrasi - Berikut tersaji cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. / PIXABAY/@Ekoanug

BERITA DIY - Berikut tersaji 7 langkah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan informasi apakah bisa mencairkan sebelum pensiun.

Saat ini banyak ditanyakan bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online. Jadi, simak artikel ini.

Sebagai informasi, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjadi anggota BPJS.

 

JHT ini memberikan jaminan kepada anggota BPJS untuk mendapatkan dana pensiun di masa depan. Meski, terkadang anggota BPJS ingin mencairkan JHT-nya sebelum masa pensiun tiba.

Baca Juga: Selamat Anda Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu jika Terdaftar di Sini Tanpa Cek BSU 2023 di BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pencairan JHT secara online.

 

Dengan adanya layanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online ini, masyarakat bisa dengan mudah mengambil haknya untuk masa tua.

Bagi Anda yang ingin tahu bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, simak 7 langkah yang tersaji di bawah ini.

Berikut adalah 7 langkah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

 

 

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Sebelum melakukan proses pencairan JHT secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

Baca Juga: BSU 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemnaker, Simak Cara Dapat 600 Ribu Tanpa Terdaftar BLT Subsidi Gaji BPJS

  • KTP atau identitas lain yang masih berlaku
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Rekening bank atas nama Anda sendiri

 

2. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Layanan Online” di bagian atas halaman
  • Pilih “JHT Online”

Baca Juga: Alhamdulillah Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu 2023, Daftar di Link Ini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

 

3. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan

  • Setelah memilih “JHT Online”, Anda akan diarahkan ke halaman login
  • Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kata sandi akun Anda
  • Klik “Login”

4. Pilih jenis pencairan JHT

  • Setelah berhasil login, pilih menu “Pencairan JHT”
  • Pilih jenis pencairan JHT yang Anda inginkan,apakah pencairan JHT secara keseluruhan atau sebagian.

 

Baca Juga: Selamat! Pekerja Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta di Maret 2023, Daftar Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan Tapi Link Ini

5. Masukkan data pribadi dan bank

Setelah memilih jenis pencairan JHT, masukkan data pribadi dan data bank Anda. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

6. Verifikasi data dan konfirmasi

Setelah selesai memasukkan data, verifikasi kembali data yang telah dimasukkan.

Pastikan data-data tersebut sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Setelah yakin data sudah benar, klik “Konfirmasi”.

 

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Agar Dapat BLT 2,4 Juta Non Subsidi Gaji, Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

7. Tunggu proses pencairan

Setelah melakukan konfirmasi, proses pencairan JHT akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu proses pencairan JHT online tergantung pada besarnya nominal yang dicairkan dan proses administrasi.

 

Pastikan Anda selalu memeriksa situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan informasi terkini seputar layanan JHT online.

Itulah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler