Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal Skema Baru TPG

13 Maret 2023, 13:25 WIB
Peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, nominal pengganti sertifikasi guru, dan nasib tunjangan sertifikasi guru. /Instagram nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, nominal pengganti sertifikasi guru, dan nasib tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG diterima 1,6 juta guru jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut kata Mendikbud soal skema baru TPG.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Adapun salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi guru, ialah seorang tenaga pendidik wajib untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapuskan Tanpa PPG Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

Sertifikasi guru sendiri merupakan sebuah bukti formal yang membuktikan jika seseorang diakui sebagai tenaga pendidik profesional melalui uji kompetensi.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG agar memiliki keahlian khusus seorang guru.

Sejak pertengahan 2022 lalu, DPR RI bersama dengan Kemendikbud mengumumkan tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah berencana mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan hingga membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, TPG Cair Rp 17 Juta

Namun saat kali pertama muncul, RUU Sisdiknas ini dihujani kritikan. Salah satunya yaitu dikarenakan pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.

Hal itu, dikhawatirkan para guru bakal menghapuskan tunjangan profesi guru. Padahal TPG selama ini dikenal sebagai pondasi kesejahteraan guru.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD hingga SMA Usai Serdik Diputihkan, Besarannya Segini

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG diterima 1,6 juta guru jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut kata Mendikbud soal skema baru TPG.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler