Akhirnya AG Diperiksa! Polisi Juga Cek HP 2 Tersangka Kasus Penganiayaan David, Cek Info Terbaru DI SINI

2 Maret 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi - AG dan dua tersangka lain kasus penganiayaan David resmi jalani pemeriksaan Polisi, penyidik periksa jejak digital HP untuk temukan bukti. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak informasi terkait pemeriksaan AG dan dua tersangka lain dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, di mana salah satu tersangka merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Melanjutkan pemeriksaan tersangka penganiayaan yang menyebabkan Cristalino David Ozora selaku korban mengalami trauma kepala, kini para tersangka akan menjalani pemeriksaan digital forensik.

Baca Juga: Apa Hasil Klarifikasi Harta Rafael Alun Ayah Mario Dandy di KPK Hari Ini? Cek Benarkah Ada Pencucian Uang

Digital forensik merupakan sebuah pemeriksaan tersangka untuk mencari barang bukti kasus penganiayaan melalui HP para tersangka yang bersangkutan.

Pemeriksaan dengan proses digital forensik dilakukan untuk memaksimalkan proses keadilan untuk David yang dianiaya oleh tersangka utama yaitu Mario Dandy Satriyo.

Selain itu pemeriksaan digital forensik termasuk dalam metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang ditekankan penggunaannya oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: Update Kasus Viral Mario Dandy: Kondisi Korban hingga AG yang Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

Dilansir dari PMJ NEWS, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyidik kasus penganiayaan oleh Mario Dandy akan bekerja sama interprofesi.

Salah satu kerja sama yang dilakukan oleh penyidik kepolisian adalah dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

Sehingga bisa lebih memaksimalkan proses pemeriksaan dengan metode SCI terhadap para tersangka, terutama pemeriksaan digital forensik di masing-masing HP pribadi tersangka.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Dirjen Pajak? Ini Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio

Kini tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak penyidik dari kepolisian dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora meliputi:

- Mario Dandy Satriyo selaku tersangka utama dan anak dari anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

- AG (15) sebagai kekasih dari Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Biodata Mario Dandy Satrio Putra Mantan Ditjen Pajak: Umur, Pacar, dan Kronologi Penganiayaan

- Shane sebagai salah satu tersangka penganiayaan selain Mario terhadap David di TKP.

Saat ini Mario Dandy Satriyo terjerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Diketahui berdasarkan pasal yang menjerat Mario Dandy sebagai tersangka utama penganiayaan David, dirinya terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: Diffuse Axonal Injury Adalah Apa? Kondisi yang Dialami David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Demikian informasi terkait pemeriksaan AG dan dua tersangka lain dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, di mana salah satu tersangka merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler