Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Usai Diputihkan, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

1 Maret 2023, 14:02 WIB
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, sertifikasi guru dihapus dan berapa tunjangan TPG. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, sertifikasi guru dihapus dan berapa tunjangan TPG.

Ketahui besaran gaji dan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG guru cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik yang cair dengan besaran sejumlah satu kali gaji pokok.

Adapun tunjangan guru ini merupakan tunjangan begitu dinantikan oleh para guru tiap periodenya. Menilik tunjangan tersebut menjadi pondasi kesejahteraan guru.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Besaran Gaji TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik atau serdik, selama ini menjadi bukti formal yang juga syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud.

Kini Pemerintah bersama Komisi X DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas itu, Pemerintah menerapkan strategi dna upaya baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah melalui beberapa langkah.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023 Non Sertifikasi, TPG Cair Capai 17 Juta

Langkah yang dimaksud ialah mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Namun yang belakangan yang menjadi perbincangan kalangan guru, yaitu mengenai pasal tunjangan profesi guru yang tidak ada pada RUU Sisdiknas tersebut.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memiliki kompetensi mengajar. Sertifikat pendidik biasa disebut sertifikasi.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Diputihkan, Besaran TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp20 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Penentu TPG

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.

Demikian penjelasan besaran gaji dan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG guru cair capai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler