1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, TPG Cair Rp 17 Juta

24 Februari 2023, 10:06 WIB
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru diputihkan, sertifikasi diputihkan artinya, dan RUU Sisdiknas tunjangan profesi guru. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru diputihkan, sertifikasi diputihkan artinya, dan RUU Sisdiknas tunjangan profesi guru.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, TPG cair capai Rp 17 juta.

Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu RUU yang masih dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, di mana kini berada pada tahap perencanaan.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Skema Baru TPG

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU dalam dunia pendidikan Indonesia, yakni UU Guru dan Tenaga Kependidikan hingga UU Dikti.

Namun yang belakangan dikritisi, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam RUU Sisdiknas itu. Dikhawatirkan TPG dihapus usai disahkan.

Tunjangan profesi guru atau TPG yang dikenal sebagai sertifikasi, merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah ke guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG, untuk menyiapkan SDM agar mempunyai keahlian khusus guru.

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Usai Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Penentu TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, TPG cair capai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler