BERITA DIY - Berikut informasi cek pinjol apa saja yang punya DC lapangan datang ke rumah, laporkan pinjaman online ilegal meresahkan ke sini.
Debt collector dari pinjaman online seringkali membuat resah terutama yang sampai datang ke rumah nasabah.
Bukan hanya pinjol ilegal, kabarnya banyak pinjo legal yang memiliki DC lapangan datang ke rumah nasabah usai galbay.
Gagal bayar atau galbay menjadi salah satu risiko ketika meminjam uang melalui pinjaman online atau pinjol aplikasi.
Baca Juga: Awas! Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Pinjam Uang, Lakukan Ini Agar Aman
Biasanya DC lapangan datang ke rumah usai nasabah pinjol tak membayar pinjaman uang dalam beberapa jangka waktu tertentu.
Dengan mengetahui pinjol apa saja yang memiliki DC lapangan setidaknya Anda bisa lebih berhati-hati dan berpikir dua kali untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online.
Dengan banyaknya daftar pinjol yang ada tentu Anda bisa bebas memilih aplikasi pinjaman online apa yang bisa aman diajukan pinjam uang.
Bisanya DC pinjol akan datang ke rumah nasabah berhari hari, berminggu-minggu, hingga berbulan-bulan hingga utang dibayar.
Adapun menurut aturan OJK berapa lama DC bisa meneror nasabah ialah hanya sebatas 90 hari, dan setelah itu akan hangus.
Meski begitu pada praktiknya tidak sedikit DC pinjol terus meneror nasabah sampai benar benar mau membayar.
Salah satu alasan nasabah tidak membayar sampai galbay pinjol ialah bunga yang dibebankan terlalu besar bahkan bisa lebih dari nominal pinjaman.
Jika Anda menemukan pinjol ilegal, sebaiknya melaporkan ke pihak berwajib atau adukan melalui layanan konsumen lembaga terkait.
Berikut daftar pinjol apa saja yang mempunyai DC lapangan datang ke rumah menagih utang nasabah:
1. Akulaku
2. Kredivo
3.Indodana
4. Shopee Pinjam/Bayar
5. Easycash
6. Traveloka
7.Singa
8. HCI
9. Tunaiku
10. Monas
11. Line Bank
12.Neobank
13. KoinWork
14. Julo
15.Kredit Pintar
Cara Lapor Pinjol Ilegal Meresahkan
1. Laporkan ke OJK
Selain menghubungi pihak berwajib atau polisi, Anda bisa membuat laporan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Laporan yang ditujukan kepada OJK terkait modus di atas bisa dilakukan secara online, melalui nomor hotline 157, nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
2. Laporkan ke Kominfo
Cara lapor lain atas tindakan atau modus di atas bisa melaporkan penipuan pinjol dengan modus menagih hutang padahal tak pernah mengajukan pinjaman tersebut ke Kemenkominfo.
Untuk cara laporan ke pihak Kemenkominfo ialah melalui laman aduankonten.id, e-mail aduankonten@kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081 192 24545.
3. Laporkan ke pihak berwajib
Untuk melaporkan tindakan tersebut, kini tak perlu mendatangi kantor polisi terdekat, Anda bisa melaporkan modus ini secara online.
Caranya cukup mengunjungi situs patrolisiber.id atau melalui e-mail info@cyber.polri.go.id.
Sebagai tambahan, hindari segala macam pinjaman online dari bentuk apapun karena banyak merugikan nasabah.
Demikian informasi cek pinjol apa saja yang punya DC lapangan datang ke rumah, laporkan pinjaman online ilegal meresahkan ke sini.***