1,6 Juta Guru Diputihkan Sertifikasi PPG Langsung Terima Tunjangan, Kemdikbud Tetapkan Segini Nominal TPG 2023

18 Februari 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi - 1,6 juta guru akan diputihkan dari sertifikasi dan PPG langsung terima tunjangan. Segini nominal TPG 2023 yang ditetapkan Kemdikbud. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak info 1,6 juta guru akan diputihkan dari sertifikasi dan PPG untuk bisa langsung terima tunjangan. Berikut nominal TPG 2023 yang ditetapkan Kemdikbud Ristek.

Sebanyak 1,6 juta guru memang direncanakan mendapat pemutihan sertifikasi dan PPG untuk mendapat tunjangan. Hal ini termasuk rencana Kemdikbud jika RUU Sisdiknas disahkan.

Kemdibud menilai sertifikasi dan PPG yang menjadi syarat mendapat tunjangan profesi guru (TPG) memberatkan. Seharusnya, guru ASN yang sudah mengajar bisa langsung dapat tunjangan.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tunjangan Guru 2023 Beda dari TPG, 1 Kali Gaji Cair untuk Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini, Cek DI SINI

Kemdikbud mencatat sekitar 1,6 juta guru ASN belum sertifikasi dan PPG karena harus antre panjang. Pemutihan syarat tersebut menurut Kemdikbud adalah solusi.

Nantinya guru ASN mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Adapun tunjangan yang bisa didapatkan bisa mencapai Rp 20 juta.

Hal tersebut pun membuat Kemdikbud tidak memasukkan perihal TPG di RUU Sisdiknas yang saat ini masih pembahasan dan belum disahkan.

Nominal TPG 2023

Untuk saat ini, karena RUU Sisdiknas belum sah, Kemdikbud masih menyalurkan TPG ke guru sertifikasi sesuasi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: CATAT, Guru yang Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Kemdikbud Jelaskan Jadwal Kapan Cair

Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi PNS maupun non-PNS. Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 disebutkan, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. 

Sementara itu, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN diberi tunjangan profesi guru mulai dari Rp 1,5 juta. Untuk jadwal pencairan TPG 2023 sebagai berikut:

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ini Info Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tahun 2023 dari PAN RB, Ada 2 Cara

- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Demikian info 1,6 juta guru akan diputihkan dari sertifikasi dan PPG untuk bisa langsung terima tunjangan disertai penjelasan nominal TPG 2023 yang ditetapkan Kemdikbud.***

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler