Nasib Jamaah Haji Lunas yang Belum Pergi Akhirnya Diputuskan, Begini Aturan Ongkos Biaya Haji Naik 2023

17 Februari 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi - Begini ongkos biaya haji 2023, rincian aturan, serta nasib jamaah haji yang lunas tunda. /Pexels.com/Konevi

BERITA DIY - Simak informasi ongkos haji naik 2023, yang juga memuat siapa saja yang bisa berangkat tahun 2023 serta bagaimana aturan untuk yang sudah lunas tapi belum pergi haji.

Kabar ongkos biaya haji naik tersebut menuai pro dan kontra. Selain karena faktor kenaikan biaya haji, banyak juga calon jamaah yang mempertanyakan nasib bagi yang sudah lunas tapi masih dalam antrian.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar ongkos biaya haji dinaikkan 30 persen dari biaya semula, di mana biaya haji yang ditanggung oleh jamaah ialah sebesar 40 persen dari biaya riil.

Usulan diubahnya ongkos biaya haji tersebut muncul untuk tahun 2023. Sebelumnya, biaya haji yang dibebankan kepada jamaah adalah 40 persen dari ongkos nyata.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Segini Rinciannya

Sementara, 60 persen dari total biaya haji ditanggung pemerintah lewat nilai manfaat. Namun diusulkan agar subsidi haji pemerintah diturunkan menjadi 30 persen.

 

Mengutip laman resmi Kemenag, keputusan akhir yang disepakati oleh pemerintah dari DPR RI menyatakan bahwa ongkos haji 2023 hanya naik 15,3 persen saja.

Ongkos biaya haji yang ditanggung oleh jamaah disebut dengan Bipih atau Biaya Perjalanan Biaya Haji.

Rinciannya, ongkos biaya haji Bipih ialah sebesar 55,3 persen, dari semula 40 persen. Kemudian, nilai manfaat turun menjadi 44,7 persen dari semula 60 persen.

Baca Juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2023 Keputusan Kemenag dan DPR, Cek Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji 1444 H

Sehingga, total nilai manfaat yang akan diberikan kepada para jamaah haji ialah Rp8,09 triliun.

 

Pada akhirnya, para calon jamaah haji per tahun 2023 diharuskan membayar ongkos biaya haji sebesar Rp49,8 juta, dari total biaya riil sebesar Rp90,05 juta.

Lalu, bagaimana untuk calon jamaah haji yang sudah lunas, tapi masih dalam antrian atau belum berangkat?

Kemenag sudah menentukan bagi calon jamaah haji yang sudah lunas, akan ada perbedaan biaya yang harus ditanggung.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Terbaru Kemenag Berapa? Cek Hasil Rapat DPR dan Kementrian Agama DI SINI

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Jamaah haji lunas tunda (dalam antrian) tahun 2020: tidak perlu melakukan pelunasan tambahan

- Jamaah haji lunas tunda (dalam antrean) tahun 2022: harus membayar biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta

- Jamaah haji berhak lunas 2023: harus membayar biaya tambahan sebesar Rp23,5 juta

Belakangan muncul kabar bahwa untuk jamaah haji yang lunas tunda atau dalam antrean tahun 2020 akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Bacaan Talbiyah Lengkap untuk Umroh dan Haji Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Bagi calon jamaah haji yang mengalami kendala, disarankan untuk mendatangi Kantor Kanwil Kemenag setempat, di tingkat Kabupaten/Kota.

 

Perbedaan Bipih dan Nilai Manfaat

Masih dari laman Kemenag yang dikutip pada 17 Februari 2023, Bipih merupakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh jamaah.

Nantinya, biaya Bipih tersebut akan dikelola oleh BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji dengan pengembangan investasi.

Hasil dari investasi Bipih tersebut akan dipergunakan sebagai nilai manfaat atau subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Benarkah Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta? Simak Rincian Biaya Haji yang Diusulkan Kemenag di Sini

Maka itu, nilai manfaat berfungsi sebagai subsidi ongkos biaya haji yang sebenarnya sebesar Rp90,05 juta.

Naiknya ongkos biaya haji Bipih tahun 2023 sendiri sebenarnya merupakan kenaikan presentase perbandingan Bipih dan nilai manfaat.

Demikian informasi mengenai ongkos biaya haji naik 2023, siapa yang bisa berangktan tahun 2023 dan bagaimana nasib calon jamaah lunas tunda.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler